Pancasila dalam
Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan be asila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut
sifatnya luhur, tidak boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila
pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Dengan
ditulisnya makalah ini kami berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran
bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang
benar. Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung
jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah.
Secara yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara
yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan
negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran
menurut pendapat sendiri. Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila
adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau
philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun tujuan
di buatnya makalah ini yaitu:
1. Apakah hubungan
Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
2. Bagaimana
penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945?
1.3 Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini yaitu:
1. Untuk
mengetahui hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
2. Untuk
mengetahui penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945
2.
2.
2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan
Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila
sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut
merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber
hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun
tidak tertulis di Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan
kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesame warga bangsa.
Dalam
pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai
dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang
dengan jelas menyatakan, “…..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selutuh rakyat Indonesia”.
Sesuai dengan
tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka
fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini
mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan
sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan
Perundanga-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan
penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat
dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara
formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila
secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik,
akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang
unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan
yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat
ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat.
Menurut Kaelan, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam
kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan
factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) mmasukkan dirinya
di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
Pembukaan yang
berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI Tahun 1945. Hal
ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau
batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum
dari Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar
hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Adapun hubungan
Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara material menunjuk pada
materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena
kandungan material Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang demikian itulah maka
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro, esensi atau intisari Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila.
Menurut pandangan
Kaelan (2000; 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau
kembali maka secara kronologis materi yang di bahas oleh BPUPKI yang
pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila, baru kemudian pembukaan. Setelah
siding pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang
merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Dalam tertib
hukum Indonesia diadakn pembagian yang hirarkis.Undang-Undang Dasar bukanlah
peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar poko bagi UUD, yaitu
Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang didalamnya temuat
Pancasila. Walaupun UUD itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang
tertulis atau konstitusi, namun kedududkannnya bukanlah sebagai landasan hukum
yang terpokok.
Menurut teori
dan keadaan,sebagimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negar
yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang
tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan
yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok
Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang
tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperative yang dapat
dipaksakan.
Pokok Kaidah
yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa
pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah,
karena menurut Bakry (201: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali
tidak dapat diubah. Pembukaan UUD RI tahun 1945 dapat juga tdak digunakan
sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada,
sebagaimana perubahan ketatanegaraa yang pernah terjadi saat berlakunya
Mukadimah UUDS 1950.
Sementara itu,
Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak
tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas semingga mudah tidak
diketahui atau tidak diiingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah terulis juga
memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh kekuasaan
karena bersifat imperative moral dan terdapat dalm jiwa bangsa Indonesianya
(Bakry, 2010: 223).
Pokok Kaidah
yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok
Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negar, yaitu “Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
2.2 Penjabaran
Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi
suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu
Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang
dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh
UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI
tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD
tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya
popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila
ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita
hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok
pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok
pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
- Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
- Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
- Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan
diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa
Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi
paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran
ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran
kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang
menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok
pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan
dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada
pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran
keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran
ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan
sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran
keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan
beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang
luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah
melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali secara
berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001,
dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh
UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi
tiga bagian, yaitu;
1. Pasal-pasal
yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2. Pasal-pasal
yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga
negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3. Pasal-pasal
yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara,
lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan
tambahan.
Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI
Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam
batang tubuh melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
- Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat
(3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah
negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran
dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
b. Pasal 3
ayat (1) : MPR
berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR
melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau
Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
- Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal 26 ayat
(2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
b. Pasal 27 ayat
(3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
c. Pasal 29 ayat
(2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Pasal 31 ayat
(2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
e. Pasal 33 ayat
(1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
f. Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
- Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
a. Pasal 35
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b. Pasal 36 Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia
c. Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d. Pasal 36B Lagu
kebangsaan adalah Indonesia Raya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang
bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh
Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan
yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang
pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat
Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan
kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab
keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti
Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun
1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak
saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
0 komentar:
Posting Komentar